Jual Diri Jadi PSK Berkedok Terapis Pijat, Segini Tarif Mantap-Mantap Oknum Mahasiswa Yogya tersebut

Gambar Ilustrasi

Polsek Mlati, Sleman, Yogyakarta, menangkap Mahasiswa yang bertindak sebagai mucikari online berkedok jasa pijat

Dari kasus ini diketahui, ternyata dia sudah beroperasi ejak Juni hingga Juli 2020. Tersangka berinisial AP alias Mas Kuyang alias Tong ini beroperasi dengan mempromosikan dan mencari tamu korban.

Caranya dengan mengunggah foto-foto korban di akun Twitter Citra Jogja, @citra_bojogja.

Tipe pelayanan tamu dibagi menjadi dua, yakni short time atau durasi pendek dengan tarif Rp500 ribu per tamu di mana tersangka mendapat bagian Rp100 ribu sementara korban sisanya.

Jenis layanan kedua adalah long time untuk durasi yang lebih lama. Dari jenis layanan ini, tersangka dapat jatah Rp200 ribu dan korban Rp600 ribu per tamu.

AP alias Mas Kuyang alias Tong saat digiring
ke Mapolsek Mlati, Sleman, Selasa (14/7/2020).
"Biaya hotel diganti oleh korban dari ung jatah melayani tamu," ujar Hariyanto menambahkan.

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto menjelaskan, tersangka sudah beroperasi tiga mingguan. Setidaknya, tersangka berhasil menjaring 20 tamu.

"Awalnya korban tidak saling kenal dengan tersangka. Korban ya tahunya awalnya pijet, selanjutnya demikian. Tidak ada tekanan, tidak ancaman, karena orientasinya adalah uang," papar Dwi.

Kata Dwi, tersangka ini merupakan Mahasiswa PTS luar DIY. "Dia nekad berbuat seperti ini karena khilaf, tidak ada kebutuhan ekonomi yang mendesak dan mendapat ide (Prostitusi Online) dari temannya," pungkasnya.

Dari kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti 2 unit handphone, uang tunai Rp1.050.000, sebuah kondom siap pakai, dan sebuah kondom bekas.

Sebelumnya diberitakan, seorang Mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) berinisial AP (21) alias Mas Kuyang alias Tong diringkus jajaran Polsek Mlati, Sleman.

Warga Kaligesing, Purworejo, Jawa Tengah itu terlibat dalam kegiatan Prostitusi Online berkedok terapi pijat.

Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan, kasus ini terungkap pada 4 Juli 2020 setelah tim Patroli Cyber Polsek Mlati melakukan pemantauan beberapa hari sebelumnya.

Tersangka ditangkap di sebuah hotel di wilayah Cebongan sekitar pukul 12.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 2 KUHP.

Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jual Diri Jadi PSK Berkedok Terapis Pijat, Segini Tarif Mantap-Mantap Oknum Mahasiswa Yogya tersebut"

Posting Komentar